Kabar mengenai pergerakan pasar logam mulia hari ini patut menjadi perhatian bagi Anda yang gemar berinvestasi. Harga emas Antam hari ini, Rabu (29/7/2026), dilaporkan anjlok di pasaran.
Berdasarkan pembaruan data resmi pada pukul 08.50 WIB, harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah ke level Rp 2.601.000 per gram. Mengacu pada situs Logam Mulia, angka ini menunjukkan penurunan harga emas sebesar Rp 12.000 dari angka Rp 2.613.000 per gram pada sesi perdagangan sebelumnya.
Pembaruan patokan harga dasar di situs resmi ini rutin dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB untuk memastikan masyarakat mendapatkan referensi nilai tukar terkini sebelum bertransaksi.
Rincian Penurunan Harga Pecahan Logam Mulia
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengamankan aset finansialnya, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran pecahan. Pilihan ini dimulai dari kepingan teringan seberat 0,5 gram hingga bongkahan terbesar mencapai 1.000 gram (1 kilogram).
Ketersediaan ukuran yang bervariasi ini mempermudah warga untuk menyesuaikan rencana pembelian dengan anggaran tabungan masing-masing. Berikut adalah rincian daftar harga emas Antam terbaru yang berlaku hari ini:
- 0,5 gram: Rp 1.350.500
- 1 gram: Rp 2.601.000
- 2 gram: Rp 5.142.000
- 3 gram: Rp 7.688.000
- 5 gram: Rp 12.780.000
- 10 gram: Rp 25.505.000
- 25 gram: Rp 63.637.000
- 50 gram: Rp 127.195.000
- 100 gram: Rp 254.312.000
- 250 gram: Rp 635.515.000
- 500 gram: Rp 1.270.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.541.600.000
Aturan Potongan Pajak Pembelian dan Penjualan
Selain mencermati pergerakan harga dasar harian, para investor emas juga diwajibkan memahami regulasi pajak yang mengikuti setiap transaksinya. Hal ini diatur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif Pajak untuk Pembeli
Setiap transaksi pembelian logam mulia Antam akan langsung dikenakan potongan PPh 22. Bagi pembeli yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajaknya ditetapkan sangat ringan yakni sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, bagi pembeli yang belum terdaftar atau tidak memiliki NPWP, beban pajaknya berlipat menjadi 0,9 persen. Transaksi yang sah akan selalu disertai dengan bukti potong pajak untuk keperluan pelaporan tahunan.
Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Regulasi yang berbeda akan diterapkan saat warga ingin mencairkan asetnya atau melakukan penjualan kembali (buyback) ke pihak PT Antam. Jika akumulasi transaksi buyback menembus nominal di atas Rp 10 juta, pencairan tersebut akan langsung dikenakan potongan pajak.
Bagi pemegang kartu NPWP aktif, potongan yang dibebankan adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, nilai pencairan emas akan terpotong cukup besar yakni mencapai 3 persen.
Melihat tren pelemahan harga emas Antam hari ini, momentum tersebut kerap dimanfaatkan warga sebagai waktu yang pas untuk "serok bawah" demi investasi masa depan keluarga. Agar tidak terlewat momen untung ini, mari bagikan informasi ekonomi penting berikut ke grup WhatsApp keluarga, rekan kerja, dan paguyuban RT/RW di lingkungan Anda agar rencana keuangan bersama bisa disiapkan dengan matang!