Berusia minimal 17 tahun, membawa KTP asli dan fotokopi, Surat Keterangan Sehat, serta hasil Tes Psikologi.
Cara Membuat SIM A dan SIM C Baru di Bekasi: Syarat dan Biaya
Panduan lengkap cara membuat SIM A dan C baru di Bekasi. Cek syarat administrasi, rincian biaya resmi, lokasi Satpas, dan cara daftar via online.
Ringkasan Cepat
Halo Warganet Bekasi! Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa Anda telah memenuhi kualifikasi hukum dan keselamatan untuk berkendara.
Mengemudi tanpa dilengkapi identitas berkendara yang sah sama artinya dengan melanggar hukum lalu lintas. Anda berisiko terkena sanksi tilang atau denda yang memberatkan jika terjaring razia petugas di jalanan Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Kabar baiknya, proses pembuatan SIM A dan SIM C baru saat ini semakin transparan dan bisa dimulai secara daring. Mari simak persyaratan lengkap, rincian biaya resmi, hingga lokasi pelayanan terdekat agar Anda tidak perlu lagi bergantung pada calo.
Catatan Penting dan Persyaratan
Pembuatan identitas berkendara, baik jenis perseorangan maupun umum, mensyaratkan kriteria usia dan dokumen yang ketat. Pastikan Anda memenuhi standar yang ditetapkan oleh Korlantas Polri sebelum mendaftar.
Persyaratan Usia Pemohon
Batas usia sangat menentukan jenis golongan yang bisa Anda ajukan. Untuk pemohon SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) perseorangan, batas usia minimal yang wajib dipenuhi adalah 17 tahun. Sementara untuk jenis komersial atau golongan B, batas usianya berkisar antara 20 hingga 23 tahun.
Kelengkapan Dokumen Administratif
Siapkan dokumen pendukung berikut ke dalam map rapi sebelum mendatangi lokasi pelayanan atau saat mengunggahnya via aplikasi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku beserta KTP aslinya.
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas.
- Hasil tes psikologi (bisa diakses melalui aplikasi resmi ePPsi).
- Pas foto berwarna biru atau merah berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan dokumen berkendara adalah sebagai berikut:
- Biaya SIM A Baru: Rp120.000
- Biaya SIM C Baru: Rp100.000
- Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp37.500
- Biaya Tes Kesehatan: Bervariasi mulai dari gratis hingga Rp100.000, tergantung klinik atau rumah sakit yang Anda pilih.
Langkah-demi-Langkah Pengurusan
Untuk menghindari antrean panjang sejak subuh, sangat disarankan bagi Abang dan Mpok untuk melakukan pendaftaran awal secara daring melalui aplikasi resmi kepolisian. Berikut panduannya:
- Unduh Aplikasi Resmi: Pasang aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel pintar Anda. Lakukan registrasi dan verifikasi data diri sesuai NIK KTP.
- Pilih Menu Pendaftaran: Masuk ke menu SIM, lalu pilih sub-menu Pendaftaran SIM. Isi seluruh kolom data yang diminta dengan teliti dan unggah dokumen persyaratan hasil pindai (scan).
- Lakukan Pembayaran: Setelah data dinyatakan lengkap oleh sistem, Anda akan menerima tagihan untuk melakukan pembayaran biaya PNBP pembuatan identitas berkendara baru via transfer bank.
- Ikuti Ujian Teori Daring: Kerjakan soal ujian teori keselamatan berlalu lintas yang tersedia di dalam aplikasi.
- Jadwalkan Ujian Praktik: Apabila Anda dinyatakan lulus ujian teori, segera pilih tanggal kedatangan untuk menjalani tes ujian praktik, pengambilan foto wajah, dan perekaman sidik jari di lokasi Satpas.
- Ambil Dokumen Fisik: Jika Anda berhasil melewati lintasan ujian praktik dengan baik, fisik SIM akan segera dicetak dan langsung diberikan pada hari itu juga.
Informasi Tambahan dan Lokasi Pelayanan
Bagi warga yang berdomisili di wilayah kota, pelayanan pembuatan baru hanya dilayani di Kantor Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta No. 20, Medan Satria.
Bagi warga kabupaten, lokasi pelayanan terpusat berada di Satpas SIM Polres Metro Bekasi kawasan Kompleks Pemkab Cikarang Pusat. Alternatif lainnya, Anda bisa mendatangi gerai pembantu yang berlokasi di Metland Tambun Selatan.
Mari jadikan jalanan Bekasi lebih aman dengan menjadi pengendara yang taat aturan hukum dan tertib administrasi. Bagikan panduan praktis ini ke Grup WhatsApp warga atau kerabat yang baru saja memasuki usia 17 tahun. Jika ada kendala saat mendaftar aplikasi Korlantas, silakan diskusikan di kolom komentar!
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah bisa membuat SIM baru di layanan mobil SIM Keliling? +
Tidak bisa. Layanan mobil SIM Keliling yang tersebar di wilayah Bekasi hanya dikhususkan untuk prosedur perpanjangan masa berlaku. Pembuatan identitas baru mutlak harus dilakukan di Satpas karena memerlukan ujian teori dan praktik lapangan.
Apa yang terjadi jika saya gagal dalam ujian praktik mengemudi di Satpas? +
Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus saat melakukan ujian praktik di lintasan, pihak Satpas akan memberikan kesempatan untuk melakukan ujian ulang pada tenggat waktu yang akan diinformasikan oleh petugas, biasanya dalam rentang waktu satu hingga dua minggu setelahnya tanpa memungut biaya PNBP lagi.
Apakah wajib menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mendaftar? +
Tidak wajib, namun sangat direkomendasikan. Aplikasi ini mempermudah Anda melewati ujian teori dari rumah dan memangkas waktu antre pendaftaran. Jika Anda kesulitan menggunakan ponsel, Anda tetap bisa datang langsung (go-show) ke loket pendaftaran di Satpas Bekasi.