Halo Warganet Bekasi! Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis? Jangan tunda untuk melakukan perpanjangan. Terlambat satu hari saja, Anda diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Bagi warga Kota Bekasi yang tidak ingin repot mengantre panjang di Kantor Polres, layanan SIM Keliling adalah solusi yang paling tepat. Selama bulan Juli 2026, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah merilis jadwal harian armada keliling yang tersebar di beberapa titik strategis.
Layanan ini beroperasi setiap hari kerja dari Senin hingga Sabtu. Namun, perlu diingat bahwa kuota harian pemohon sangat terbatas. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui jadwal, lokasi, dan syarat terbarunya agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.
Catatan Penting dan Persyaratan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Untuk pembuatan SIM baru, Anda tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas Polres Metro Bekasi Kota.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi berikut ini:
- KTP asli yang sah beserta beberapa lembar fotokopinya.
- SIM lama asli yang masa berlakunya belum habis.
- Surat Keterangan Sehat (bisa dari klinik luar atau melakukan tes langsung di lokasi SIM Keliling).
Rincian Biaya Resmi (PNBP)
Berdasarkan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan SIM di Kota Bekasi:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Biaya Pemeriksaan Kesehatan: Rp35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri (AKDP): Rp30.000 (Sifatnya opsional atau tidak wajib).
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Juli 2026
Untuk memudahkan mobilitas Anda, armada SIM Keliling disebar di enam titik berbeda setiap harinya. Waktu pendaftaran dibuka serentak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Berikut rincian lokasinya:
- Senin: Burger King Harapan Indah
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Langkah-demi-Langkah Pengurusan
Agar tidak kehabisan kuota, ikuti panduan langkah perpanjangan SIM di lokasi keliling berikut ini:
- Datang Lebih Awal: Mengingat pendaftaran hanya dibuka dua jam dan kuota terbatas, usahakan tiba di lokasi sebelum pukul 08.00 WIB untuk mengambil nomor antrean awal.
- Siapkan Berkas Lengkap: Bawa KTP asli, fotokopi KTP, dan SIM lama Anda. Jika belum memiliki surat keterangan sehat, segera menuju loket kesehatan yang tersedia di lokasi.
- Isi Formulir Pendaftaran: Serahkan berkas ke petugas di loket pendaftaran dan isi formulir perpanjangan SIM dengan data yang akurat.
- Lakukan Pembayaran: Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM (A atau C) beserta biaya tes kesehatan di loket pembayaran yang telah disediakan.
- Proses Foto dan Sidik Jari: Tunggu nama Anda dipanggil masuk ke dalam mobil layanan untuk melakukan perekaman foto wajah, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Ambil SIM Baru: Setelah proses perekaman selesai, tunggu beberapa saat hingga petugas menyerahkan fisik SIM baru Anda yang sudah tercetak.
Pastikan Anda selalu menjadi pengendara yang taat aturan berlalu lintas di jalan raya. Informasi jadwal operasional ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas. Anda bisa melakukan verifikasi ulang melalui akun Instagram resmi di @satlantas_restrobekasikota.
Mari bantu sesama warga yang membutuhkan informasi ini. Bagikan artikel jadwal SIM Keliling ini ke grup WhatsApp lingkungan RT/RW atau keluarga Anda. Jika ada pertanyaan seputar layanan kepolisian di Bekasi, silakan tulis di kolom komentar di bawah!
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah layanan SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru? +
Tidak. Layanan SIM Keliling baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pembuatan SIM baru wajib dilakukan di Satpas Polrestro Bekasi Kota.
Bagaimana jika SIM saya sudah terlanjur mati atau lewat masa berlaku? +
Jika SIM Anda sudah lewat masa berlaku meskipun hanya satu hari, Anda tidak bisa memperpanjangnya di layanan SIM Keliling. Anda diwajibkan untuk mengurus penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik dari awal di Polres.
Apakah surat keterangan sehat wajib dari klinik milik polisi? +
Pemohon diperbolehkan membawa hasil pengecekan kesehatan dari klinik atau rumah sakit luar. Namun, hasil tersebut tetap akan dicek dan diverifikasi ulang oleh petugas kesehatan di lokasi layanan tanpa dikenakan biaya tambahan.