Viral Oknum Dishub Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk, Terancam Sanksi Dipecat

Viral oknum Dishub Kota Bekasi diduga lakukan pungli Rp 1,7 juta ke sopir truk. Ketahui kronologi kejadian dan aturan sebenarnya apakah Dishub boleh menilang.

Editor: Senja Arunika
Tanggal: Senin, 3 Agustus 2026 - 14.32 WIB
Viral Oknum Dishub Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk, Terancam Sanksi Dipecat
Viral Oknum Dishub Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk, Terancam Sanksi Dipecat
Tangkapan layar TikTok / @joniarnewspekankabirojkt

Tindakan tak terpuji yang mencoreng nama baik aparatur pemerintahan kembali terjadi. Sebuah video viral mendadak membanjiri berbagai lini masa media sosial pada akhir pekan lalu. Dalam tayangan tersebut, terungkap sebuah aksi nakal di mana sejumlah oknum dishub di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk angkutan barang dengan nominal yang cukup fantastis.

Insiden pemalakan berseragam ini sontak memicu kemarahan publik, mengingat tugas sejati aparatur adalah melayani masyarakat, bukan memerasnya di jalan raya. Kehebohan kasus ini bahkan membuat Gubernur Jawa Barat turun gunung secara langsung untuk memastikan sanksi terberat dijatuhkan kepada para pelaku yang terlibat.

Bagaimana Kronologi Terbongkarnya Kasus Dishub Pungli di Bekasi?

Terbongkarnya kasus dugaan dishub pungli ini bermula dari sebuah video yang beredar luas dan ditonton oleh ribuan warganet sejak hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam rekaman amatir tersebut, terlihat seseorang yang membawa kamera ponsel mendatangi sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang sedang bersantai di dalam sebuah ruangan khusus. Sang perekam video ternyata tidak datang sendirian; ia membawa serta seorang sopir truk yang mengaku baru saja menjadi korban pemerasan oleh petugas tersebut.

Dengan nada berani, perekam kemudian meminta sopir truk tersebut untuk menunjuk secara langsung siapa petugas yang membawa dan memintai sejumlah uang darinya secara paksa. Tanpa ragu, sang sopir lantas menunjuk salah seorang petugas berseragam lengkap yang berada di lokasi tersebut.

Ketegangan memuncak ketika di dalam video itu juga terlihat dengan jelas tumpukan uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil pungli terhadap sang sopir truk. Uang dengan total nilai Rp 1,7 juta tersebut akhirnya dikembalikan secara langsung kepada sopir yang menjadi korban setelah aksi mereka terekam kamera.

Apa Sanksi yang Dihadapi Oknum Dishub Tersebut?

Kasus pemalakan jalanan ini langsung sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Melalui pernyataan resminya, ia secara terbuka menyatakan rasa kekecewaannya yang mendalam terhadap perilaku memalukan para petugas Dishub Kota Bekasi tersebut. KDM bergerak cepat dengan langsung berkoordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti insiden ini malam itu juga.

"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi," kata KDM, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Lebih lanjut, Gubernur secara tegas merekomendasikan agar dishub dipecat. Dedi Mulyadi menyampaikan instruksi keras kepada Wali Kota Bekasi agar petugas yang terlibat segera diberhentikan, terlepas dari apa pun status kepegawaiannya di pemerintahan.

"Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," imbuhnya dengan nada tegas.

Ia juga berharap kejadian memalukan seperti ini tidak akan pernah terulang kembali di masa depan. "Untuk itu, semoga peristiwa itu tidak terjadi lagi dan semua pihak yang menggunakan baju kebesaran, bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat," bebernya.

Apakah Dishub Boleh Menilang Kendaraan di Jalan Raya?

Insiden pungli yang melibatkan sopir truk ini kembali memunculkan pertanyaan klasik di tengah masyarakat, khususnya para pengguna jalan: apakah dishub boleh menilang kendaraan selayaknya anggota kepolisian lalu lintas? Jawabannya adalah boleh, namun dengan kewenangan yang sangat terbatas dan memiliki aturan main (SOP) yang ketat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, kewenangan petugas Dishub di jalan raya terikat pada batasan berikut:

1. Hanya Berwenang pada Angkutan Umum dan Barang: Petugas Dishub tidak memiliki hak atau wewenang sedikit pun untuk menghentikan, memeriksa, apalagi menilang kendaraan pribadi (mobil atau motor pelat hitam). Kewenangan penindakan terhadap kendaraan pribadi sepenuhnya merupakan hak eksklusif pihak kepolisian. Petugas Dishub hanya berhak melakukan penindakan terhadap angkutan umum (orang) dan angkutan barang (truk/pikap).

2. Wajib Didampingi Pihak Kepolisian: Berdasarkan PP 80 Tahun 2012, petugas Dishub memang diperbolehkan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan angkutan di jalan raya. Namun, yang paling penting untuk dicatat oleh masyarakat adalah pelaksanaan operasi pemeriksaan tersebut harus dilakukan bersama atau didampingi langsung oleh anggota kepolisian lalu lintas. Jika petugas Dishub menggelar razia di jalan raya tanpa satupun pendampingan dari polisi, maka operasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau di luar prosedur.

3. Jenis Pelanggaran yang Ditindak: Apabila sudah sesuai prosedur (memeriksa angkutan barang dan didampingi polisi), Dishub berhak memberikan sanksi tilang terkait hal-hal spesifik seperti: tidak memiliki tanda lulus uji KIR yang sah (atau mati), kondisi kendaraan tidak laik jalan, melanggar batas muatan (Over Dimension Overload / ODOL), dan melanggar izin trayek operasional.

Bagi Warganet Bekasi, khususnya mereka yang mencari nafkah sebagai pengemudi angkutan barang atau transportasi daring, pahamilah batasan kewenangan para petugas di jalan raya ini dengan baik. Jangan ragu untuk melaporkan dan merekam segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi pungutan liar ke kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi. Mari kita sebarkan artikel edukasi hukum dan lalu lintas ini ke berbagai grup WhatsApp warga agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum berseragam!


LAINNYA

ARTIKEL LAINNYA