Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan mendatangi Orang Tua (OT) Building di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh kegiatan tantangan hafalan surah Al-Qur'an berhadiah minuman keras pada acara festival musik.
Tuntutan Massa Ormas di Depan Gedung OT Cengkareng
Massa gabungan ormas menuntut pertanggungjawaban langsung dari pihak perusahaan atas dugaan penistaan agama. Aksi yang dipandu satu mobil komando ini melibatkan sejumlah elemen organisasi, di antaranya Front Persaudaraan Islam (FPI), Bang Japar, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten), dan Forum Betawi Rempug (FBR).
Rombongan mulai memadati lokasi sejak pukul 13.40 WIB dan menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Outer Ring Road menuju arah Kembangan tersendat hingga menyisakan satu lajur kendaraan. Massa menuntut perwakilan manajemen naik ke mobil komando untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Perwakilan massa FPI, Syahrul Ahadi, menegaskan sikap pengunjuk rasa di hadapan massa aksi. "Dalam hal ini kita meminta dari pihak pengelola, pihak Orang Tua secara langsung untuk menyampaikan permintaan maafnya. Saya harap langsung nanti di atas mobil komando. Dengan harapan apa? Justru dengan apa yang kita lakukan akan meredakan amarah umat Islam yang mereka telah tersakiti," ujar Syahrul.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Manajemen OT Group
Manajemen merespons aksi tersebut dengan menemui perwakilan pengunjuk rasa secara langsung. Direktur Newport, Handoko Sasongko, hadir menemui kerumunan massa untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan terkait langkah penanganan kasus tersebut.
"Izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada khususnya umat Islam atas dugaan penistaan agama," kata Handoko kepada massa.
Pihak manajemen memastikan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian. "Mohon izin, ini sudah masuk kepada ranah hukum yang lagi berproses untuk saat ini. Dan kita bersama-sama untuk menunggu hasil dari proses tersebut," ucap Handoko. Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB sehingga arus lalu lintas di kawasan Cengkareng kembali normal.
Penetapan Empat Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Penyidik kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan memproses laporan terkait tantangan berhadiah minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan penahanan para pelaku perkara ini. "RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/7).
Tersangka RES diketahui bertindak sebagai pembawa acara atau MC yang berinteraksi di depan stan pameran. Tersangka M berperan melafalkan surah Ad-Dhuha lewat pelantang suara, sedangkan tersangka I dan AK diduga memberikan instruksi tantangan membaca surah Al-Ikhlas serta Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tanya Jawab Seputar Demo di Gedung Orang Tua
- Apa penyebab utama aksi unjuk rasa di Gedung Orang Tua Cengkareng? Aksi dipicu oleh tantangan hafalan surah Al-Qur'an dengan hadiah sebotol minuman keras pada acara festival musik di Ancol.
- Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini? Polisi menetapkan empat orang tersangka, yaitu RES selaku pembawa acara, M sebagai pelafal surah, serta AK dan I selaku pihak yang memberi tantangan.
- Bagaimana respons pihak manajemen perusahaan saat didemo massa? Direktur Newport Handoko Sasongko menemui massa secara langsung, menyampaikan permohonan maaf terbuka, dan meminta publik menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi perkembangan perkara hukum ini dapat dibagikan kepada rekan maupun keluarga melalui tautan media sosial dan pesan singkat WhatsApp.