Warga Bekasi yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa mengurus legalitas usaha dengan lebih praktis. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMPTSP menghadirkan layanan jemput bola untuk pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung di tingkat desa.
Kemudahan Legalitas Usaha untuk UMKM
Layanan jemput bola ini ditujukan bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB atau kesulitan mengoperasikan sistem Online Single Submission (OSS). Melansir laporan Newsroom Diskominfosantik, kegiatan ini telah menyasar berbagai titik termasuk Desa Telagamurni di Kecamatan Cikarang Barat.
Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menyatakan bahwa kehadiran petugas bertujuan memangkas hambatan teknis yang sering dialami pelaku usaha. Sarwoko mengatakan, "Sebetulnya NIB itu self-service. Mereka bisa menginput sendiri melalui internet dengan mengunjungi website OSS. Tetapi kadang masyarakat belum banyak yang melek teknologi. Jadi kita hadir untuk memberikan kemudahan."
Dalam setiap sesi pendampingan, petugas membantu warga mulai dari proses input data hingga pencetakan dokumen. Selain itu, pemilik usaha juga diberikan akses akun OSS mandiri agar bisa mengelola perizinan mereka sendiri di masa depan, termasuk jika ingin menambah jenis usaha atau KBLI.
Manfaat NIB untuk Mengembangkan Usaha
Kepemilikan NIB bukan sekadar dokumen identitas, melainkan kunci bagi pelaku UMKM untuk naik kelas. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah serta akses pembiayaan perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga saat ini, program jemput bola telah berhasil menerbitkan sekitar 700 NIB melalui delapan kegiatan di pasar dan tiga kegiatan di desa. DPMPTSP menargetkan untuk menyasar 10 desa sepanjang tahun 2026 dengan melibatkan personel dari Dinas Koperasi dan UKM serta BPJPH untuk sertifikasi halal.
Sarwoko menambahkan, "Program layanan jemput bola ini akan terus kita lakukan, bukan hanya terhenti di tahun ini. Setiap tahun kita terus merencanakan program layanan jemput bola." Sarwoko menegaskan, "Ruang gerak mereka untuk mengembangkan usahanya akan lebih besar sehingga tingkat perekonomiannya pun juga akan meningkat. Itu harapan kita."
Tanya Jawab Seputar Pengurusan NIB
- Apakah pengurusan NIB melalui layanan jemput bola ini dipungut biaya? Tidak, layanan pendampingan penerbitan NIB oleh DPMPTSP Kabupaten Bekasi sepenuhnya gratis.
- Apa saja syarat utama untuk membuat NIB? Pelaku usaha cukup membawa data diri dan informasi usaha yang akan didaftarkan agar petugas dapat membantu proses input ke sistem OSS.
- Bagaimana jika saya tidak bisa datang ke lokasi jemput bola? Masyarakat tetap dapat mengurus NIB secara mandiri melalui situs resmi Online Single Submission (OSS) kapan saja dan di mana saja.
Semoga informasi ini membantu Warga Bekasi dalam melegalkan usaha agar lebih mudah berkembang. Jangan lupa bagikan artikel ini ke grup WhatsApp komunitas atau media sosial agar semakin banyak pelaku UMKM yang terbantu.