Aksi nekat seorang pria berinisial MM yang mencuri sebuah ponsel pintar di wilayah Pasirtanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi akhirnya terbongkar. Pelaku tak berkutik saat diamankan warga di Karawang ketika mencoba menjual barang hasil curiannya pada Kamis (23/7/2026) malam.
Gerak-gerik Mencurigakan di Konter Handphone
Penangkapan ini bermula saat pelaku MM menyambangi sebuah konter handphone yang berlokasi di Kampung Kobakbiru, Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. Warga dan pemilik konter merasa curiga dengan barang serta tingkah laku pelaku yang menawarkan ponsel tersebut.
Menerima laporan dari masyarakat yang resah, personel Polsek Telukjambe Barat bersama petugas piket langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka segera mengamankan MM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan yang bermula dari kepekaan warga sekitar tersebut.
"Petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diamankan, karena diduga akan menjual ponsel pintar dengan kondisi yang mencurigakan," katanya.
Bukti iPhone XR Oranye Milik Warga Cikarang
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XR berwarna oranye dengan kapasitas 64 GB. Perangkat pintar tersebut diketahui merupakan milik seorang korban berinisial DM.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku MM beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Telukjambe Barat. Aparat penegak hukum segera melakukan proses interogasi dan klarifikasi menyeluruh.
Setelah diusut secara mendalam, terungkap fakta bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan di Karawang. Terduga pelaku melancarkan aksinya di kawasan Pasirtanjung, Cikarang Pusat, yang notabene masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Sepakat Tempuh Jalur Kekeluargaan Tanpa Laporan Polisi
Lantaran lokasi awal tindak pidana berada di luar yurisdiksi mereka, pihak kepolisian Karawang langsung memfasilitasi pertemuan antara korban DM dan pelaku MM. Tujuannya adalah untuk mendalami keterangan dari kedua belah pihak secara transparan.
Melalui proses musyawarah yang didampingi oleh aparat, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pihak kepolisian sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Korban DM secara sukarela menyatakan tidak akan memperpanjang perkara dan enggan membuat laporan polisi. Keduanya pun telah menandatangani surat kesepakatan damai sebagai tanda berakhirnya perselisihan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat yang sangat penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di ruang publik atau tempat kerja. Mari apresiasi langkah warga yang tanggap melapor ke polisi tanpa emosi berlebih, dan jangan lupa bagikan informasi ini ke grup WhatsApp lingkungan Anda agar warga Bekasi lainnya bisa jauh lebih waspada!