Resmi Cair dari APBD! Segini Besaran Honor Panitia dan Petugas KPPS Pilkades Kabupaten Bekasi 2026

Pemkab Bekasi resmi mengumumkan besaran honor Panitia Pilkades 2026. Ketua Panitia kantongi Rp1,3 juta/bulan, sedangkan KPPS terima Rp950 ribu.

Editor: Senja Arunika
Tanggal: Selasa, 28 Juli 2026 - 00.20 WIB
Resmi Cair dari APBD! Segini Besaran Honor Panitia dan Petugas KPPS Pilkades Kabupaten Bekasi 2026
Resmi Cair dari APBD! Segini Besaran Honor Panitia dan Petugas KPPS Pilkades Kabupaten Bekasi 2026
bekasikab.go.id

Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengumumkan besaran honorarium panitia dan petugas TPS untuk gelaran Pilkades Serentak 2026. Kepastian dana insentif bagi para penyelenggara demokrasi di tingkat desa ini tertuang resmi melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi.

Aturan mengenai pedoman teknis tersebut tertuang dalam SE Nomor: 100.3.4.2/SE-97/DPMD yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, pada Kamis (23/7/2026). Penetapan ini menjadi angin segar bagi calon petugas yang akan mengawal pesta demokrasi desa.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan pembiayaan pelaksanaan kegiatan pemilihan ini ditanggung penuh oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil agar operasional di lapangan berjalan lancar tanpa membebani desa.

"Bahwa seluruh biaya pelaksanaan Pilkades termasuk honorarium panitia hingga ke tingkat TPS sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi," kata Asep kepada Cikarang Ekspres, Minggu (26/7).

Rincian Lengkap Honorarium Panitia Desa dan Petugas TPS

Dukungan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi ini dihadirkan untuk menjamin kesejahteraan para petugas di lapangan. Pemerintah berharap alokasi dana ini dapat mendorong para penyelenggara bekerja secara profesional dan independen.

"Kesejahteraan penyelenggara sudah disiapkan dari APBD agar tugas dapat dilaksanakan secara optimal. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta netralitas para penyelenggara di lapangan," katanya.

Berdasarkan pedoman teknis tersebut, Panitia Pilkades tingkat desa akan menerima honorarium dengan masa kerja selama enam bulan. Posisi Ketua Panitia memperoleh honor sebesar Rp1.300.000 per bulan, Wakil Ketua Rp1.200.000 per bulan, sedangkan Sekretaris dan Bendahara masing-masing mengantongi Rp1.100.000 per bulan. Untuk posisi Anggota Panitia, honorarium yang ditetapkan adalah Rp1.000.000 per bulan.

Insentif Petugas TPS dan Satlinmas Desa

Sementara itu, bagi para petugas di tingkat TPS, insentif diberikan berdasarkan penugasan per TPS. Ketua KPPS ditetapkan menerima honor sebesar Rp950.000 per TPS.

Untuk Anggota KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), masing-masing akan mengantongi honor sebesar Rp850.000 per TPS. Adapun petugas ketertiban TPS mendapatkan Rp650.000 per TPS, serta Satlinmas desa menerima insentif sebesar Rp200.000 per kegiatan.

Pembatasan DPT TPS dan Penerapan Sistem Hibrid

Guna menjaga efisiensi kerja para petugas agar tidak kelelahan hingga larut malam, SE Bupati Bekasi juga mengatur kuota pemilih. Jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang pemilih demi mempercepat proses penghitungan suara.

Menariknya, pada Pilkades Serentak 2026 ini, Pemkab Bekasi akan memfasilitasi satu TPS Digital atau Elektronik di setiap desa. Sedangkan lokasi TPS lainnya tetap menggunakan metode pencoblosan konvensional sebagai bentuk penerapan sistem pemungutan suara hibrid.

"Dengan kejelasan aturan dan dukungan anggaran ini, Pemkab Bekasi berharap seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan jujur, adil, tertib, dan kondusif," tandasnya.

Bagi Warganet Bekasi yang berada di wilayah desa penyelenggara Pilkades, mari kita dukung dan awasi bersama jalannya pesta demokrasi tingkat desa ini agar berjalan aman dan berintegritas. Silakan bagikan rincian honor dan aturan Pilkades 2026 ini ke grup WhatsApp warga, karang taruna, atau keluarga Anda agar informasi penting ini dapat diketahui secara merata!

LAINNYA

ARTIKEL LAINNYA